Bawaslu Pacitan Awasi Pembongkaran Kota Suara Pada Pemilohan Gubernur Jatim Tahun 2018 |
“Kotak Suara tersebut kurang lebih berjumlah 5000 unit dan masih baik meski terbilang bekas. Itu adalah barang asset Negara. Maka proses pemusnahannya juga harus melalui prosedur. Itu semua dengan bertujuan di regulasi ( PKPU NO. 35 Tahun 2018 ). Dengan sistem lelang yang akan di lakukan oleh lembaga lelang Negara. Untuk kapan di mana dan bagaimana proses lembaganya KPU Kabupaten Pacitan masih menunggu rekomendasi KPU RI” Ujar Ketua KPU Kabupaten Pacitan. ( 16/10/18 )
Dari hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Pacitan bahwa yang di bongkar atau di kosongkan merupakan kotak suara Pilgub 2018 kemarin berjumlah 993. Dan sisanya kotak suara kosong Pemilu 2014. Pada saat pembukaan kotak tersebut juga di hadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Pacitan Kordiv PHL Ibuk Sulami, S.Pd.I dan Polres Kabupaten Pacitan.
Sedangkan terkait pengosongan / pembukaan kotak suara sesuai PKPU NO. 35 Pasla 37 ayat 1 dan 2 bahwa kotak di buka di kosongkan ( isinya ( surat suara ) di pindahkan dalam karung plastik yang sudah di labeli per TPS, selanjutnya di masukan dalam karung untuk di simpan di gudangnya KPU Kabupaten Pacita.( Terang Bawaslu Kabupaten Pacitan Kordiv PHL Ibuk Sulami, S.Pd.I )
Untuk selanjutnya dalam pelaksanaan Pileng Pilpres 2019, Kotak suara tersebut akan di ganti oleh KPU RI dengan kotak yang baru, Yaitu berupa kardus yang transparan. Dan sedianya kotak baru transparan akan tiba di Pacitan pada tanggal 20 /10/ 18 atau sabtu besok. Yang mana kotak suara kardus tersebut masuk katagori barang yang habis pakai.
Sedangkan untuk jumlah kotak suara akan di sesuaikan dengan kebutuhan sebanyak TPS Pemilun 2019 yaitu 1971. Yang di kalikan 5 ( Lima ) sehinga jumlahnya Kotak suara baru sekitar 9.855 unit yang di tambakan dengan cadanganya ( Amy ).
0 Comments