Puluhan alat peraga kampanye (APK) yang dinilai melanggar ditertibkan Bawaslu Pacitan dengan melibatkan Satpol PP. APK tersebut milik sejumlah parpol peserta pemilu yang terpasang tidak sesuai ketentuan, yaitu dipaku di pohon ayoman jalan.
Sebagaimana data yang berhasil dirangkum, jumlah APK yang pemasangannya tidak sesuai ketentuan di antaranya di Kecamatan Pacitan terdapat dua APK. Namun setelah ada peringatan Bawaslu, mereka sudah melepas dan memindahkan sesuai aturan yang ada. Di Tegalombo ada 15 APK, dan saat penertiban masih tersisa 14 APK. Di Arjosari, dari 22 APK yang dinilai melanggar, masih menyisakan 14 APK yang ditertibkan Bawaslu. Di Kecamatan Punung satu APK dan di Kecamatan Pringkuku dua APK. Setelah diberikan peringatan, di Pringkuku hanya menyisakan satu APK dan di Punung, masih tetap terpasang.
0 Comments