Persyaratan Pengawas TPS
Untuk menjadi Pengawas TPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.
Warga
Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah
25 (dua puluh lima) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945;
4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat,
jujur, dan adil;
5. memiliki kemampuan dan keahlian yang
berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan
pengawasan Pemilu;
6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah
atas atau sederajat;
7. Pendaftar diutamakan berasal dari
kelurahan/desa setempat;
8. mampu secara jasmani, rohani, dan
bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. mengundurkan diri dari
keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat
mendaftar sebagai calon PTPS;
10. mengundurkan diri jabatan politik,
jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik
daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. tidak pernah dipidana penjara selama
5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan
dengan surat pernyataan;
13. bersedia tidak menduduki jabatan politik,
jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik
daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
14. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan
sesama Penyelenggara Pemilu.
Ayo bergabung memperjuangkan demokrasi !! Bagi yang memenuhi persyaratan diatas silahkan melengkapi berkas di bawah ini :
1.
surat pendaftaran
yang ditujukan kepada
Panwaslu Kecamatan.
2.
foto
copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
3.
pas foto
setengah badan terbaru
ukuran 4 x
6 sebanyak 2 (dua) lembar;
4.
Foto copy
ijazah pendidikan terakhir
yang disahkan/dilegalisir
oleh pejabat yang
berwenang atau menyerahkan fotocopy
ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
5.
Daftar
Riwayat Hidup.
6. Surat keterangan
sehat jasmani dan
rohani dari rumah sakit
pemerintah termasuk puskesmas, disertai
dengan surat keterangan bebas narkoba.
7.
Surat pernyataan
bermaterai yang memuat:
1)
Setia kepada
Pancasila sebagai Dasar
Negara, Undang– Undang Dasar
Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dan
cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2)
Sehat jasmani,
rohani dan bebas
dari narkotika (jika) surat
keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
3)
Tidak pernah
menjadi anggota partai
politik sekurang- kurangnya
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
4)
Tidak pernah
dipidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan
hukum tetap
karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih;
5) Bersedia bekerja penuh waktu;
6) Kesediaan
untuk tidak menduduki
jabatan politik, jabatan
di pemerintahan dan Badan Usaha
Milik Negara/Badan
Usaha Milik Daerah
/Badan Usaha Milik
Desa selama masa
keanggotaan apabila terpilih; dan
7) Tidak
berada dalam satu
ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Untuk Mendonwload Banner Tersebut Untuk dicetak ukuran Baligho dengan spesifikasi :
1. Ukuran Media Cetak 200 x 300 Cm
2. Mode CMYK
3. Font yang digunakan Arial, Impact, Museo 500 (Sudah di Convert agar tidak terjadi perubahan).
4. Ukuran File Download 16 Mb.
5. Software Grafis Cofrel Draw X-7 (64 bit)
6. Copyright/Hak Cipta Agus Hariyanto (Komisioner Bawaslu Kab. Pacitan).
Berikut Link Download File Corel Desain Media Sosialisasi Rekrutment PTPS Pemilu 2019 ini.
http://bit.ly/2WzeXeY
0 Comments